get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Coba Kabur, Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditembak Kakinya di Tasikmalaya

Kamis, 03 November 2022 | 18:31 WIB
header img
Coba Kabur, Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditembak Kakinya di Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang tersangka anggota dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terpaksa ditembak kakinya karena mencoba kabur saat pengembangan kasusnya.

Tersangka berinisial J (27) asal Lampung tersebut tampak menahan sakit di kedua kakinya saat dibopong oleh dua tersangka curanmor lainnya menuju lokasi press rilis ungkap kasus curanmor yang digelar Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/11/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam kurun waktu sebulan terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap sindikat curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Sindikat curanmor yang kita tangkap ini dari 3 kelompok, yakni kelompok Garut, Kuningan, dan Lampung,” kata AKBP Aszhari kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/11/2022).

Dari ketiga sindikat curanmor tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang. Namun, ada 2 tersangka yang ditahan di dua polres lain, yakni Polres Garut dan Polres Kuningan karena terjerat kasus yang sama yakni curanmor.

“Dari sindikat curanmor kelompok Garut, tersangka yang kita amankan sebanyak 2 orang. Kedunya masing-masing berinisial IS (29) dan D (27) yang merupakan warga Garut. Tersangka IS ini berperan sebagai joki dan tersangka D berperan sebagai eksekutor. Untuk tersangka D ini dilakukan penahanan di Polres Garut dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut