Coba Kabur, Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditembak Kakinya di Tasikmalaya
Kamis, 03 November 2022 | 18:31 WIB
“Kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka yang mencoba kabur,” kata AKP Agung.
Ia menambahkan, modus ketiga sindikat curanmor ini sama yakni berkeliling mencari target atau kendaraan yang bisa dicuri. Selanjutnya salah satu pelaku turun dan menggunakan kunci letter T untuk membongkar kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor.
“Sasarannya kendaraan yang diparkir di depan rumah. tersangka juga beraksi secara acak di bebarapa daerah,” ujarnya.
“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan untuk penadahnya kami jerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono