get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Coba Kabur, Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditembak Kakinya di Tasikmalaya

Kamis, 03 November 2022 | 18:31 WIB
header img
Coba Kabur, Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditembak Kakinya di Tasikmalaya. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang tersangka anggota dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terpaksa ditembak kakinya karena mencoba kabur saat pengembangan kasusnya.

Tersangka berinisial J (27) asal Lampung tersebut tampak menahan sakit di kedua kakinya saat dibopong oleh dua tersangka curanmor lainnya menuju lokasi press rilis ungkap kasus curanmor yang digelar Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/11/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam kurun waktu sebulan terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap sindikat curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

“Sindikat curanmor yang kita tangkap ini dari 3 kelompok, yakni kelompok Garut, Kuningan, dan Lampung,” kata AKBP Aszhari kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/11/2022).

Dari ketiga sindikat curanmor tersebut, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang. Namun, ada 2 tersangka yang ditahan di dua polres lain, yakni Polres Garut dan Polres Kuningan karena terjerat kasus yang sama yakni curanmor.

“Dari sindikat curanmor kelompok Garut, tersangka yang kita amankan sebanyak 2 orang. Kedunya masing-masing berinisial IS (29) dan D (27) yang merupakan warga Garut. Tersangka IS ini berperan sebagai joki dan tersangka D berperan sebagai eksekutor. Untuk tersangka D ini dilakukan penahanan di Polres Garut dalam kasus yang sama,” ujarnya.


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo dan KBO Reskrim Iptu Ridwan Budhiarta memperlihatkan barang bukti sindikat curanmor kepada wartawan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

AKBP Aszhari menuturkan, dari kelompok Garut sedikitnya ada 35 laporan polisi atau tempat kejadian perkara (TKP). Kelompok Garut ini beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, yakni di daerah Kadipaten, Ciawi, Cisayong, Pagerageung, dan Jamanis.

“Ada 5 DPO dari kelompok Garut ini yang masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti kita amankan 26 unit sepeda motor,” tuturnya.

Orang nomor satu di Mapolres Tasikmalaya Kota itu menjelaskan, sindikat curanmor kedua yang diamankan adalah dari kelompok Kuningan. Dari sindikat curanmor ini ada 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan.

“Untuk tersangkanya ada 2 orang yang kita amankan, inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor. Tersangka ZA ini ditahan di Polres Kuningan dengan kasus yang sama. Untuk barang bukti kita dapat amankan sebanyak 8 unit sepeda motor,” jelas AKBP Aszhari.

Sindikat curanmor yang ketiga yang berhasil diungkap, sambung kapolres, adalah sindikat curanmor dari kelompok Lampung dengan tersangka JA (27). Pihaknya hingga saat ini masih mengejar 3 kawanan sindikat curanmor lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka J ini diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes. Dari kelompok Lampung ini ada 3 DPO yang masih kejar dan semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti ada 9 unit sepeda motor,” ucap AKBP Aszhari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya sengaja melumpuhkan salah seorang tersangka sindikat curanmor karena mencoba kabur dalam proses pengembangan kasusnya.

“Kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka yang mencoba kabur,” kata AKP Agung.

Ia menambahkan, modus ketiga sindikat curanmor ini sama yakni berkeliling mencari target atau kendaraan yang bisa dicuri. Selanjutnya salah satu pelaku turun dan menggunakan kunci letter T untuk membongkar kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor.

“Sasarannya kendaraan yang diparkir di depan rumah. tersangka juga beraksi secara acak di bebarapa daerah,” ujarnya.

“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan untuk penadahnya kami jerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut