Sementara itu, MR, seorang rekan dari pelaku DA, bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. MR melakukan aksi kejam dengan cara mencekik korban menggunakan ikat pinggang di dalam mobil.
"Semua tindakan ini terencana, kemudian mereka mencari tempat yang aman untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban," ungkap Surawan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, polisi masih terus melakukan rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di beberapa lokasi lainnya.
"Hingga saat ini, pelaku yang berhasil kami tangkap hanya 3 orang," pungkasnya.
Sebelumnya, jenazah Indriana Dwi Eka ditemukan di bawah Tebing Batu Gajah, Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar, pada Minggu (25/2/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat dan dibungkus dengan kain sprei. Selain itu, terdapat luka di bagian belakang kepala dan leher korban. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 pelaku, yakni DP, DA, dan MR.
Sebelumnya, korban dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor. Kemudian, jasad korban dibawa oleh pelaku dengan mobil ke Jakarta, Cirebon, Kuningan, dan akhirnya dibuang di Banjar.
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul "Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Terbungkus Sprei di Banjar"
Editor : Asep Juhariyono