BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Atet Handiyana Juliandri Sihombing, tokoh pemuda Kota Banjar, mengajukan permintaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati.
Hal tersebut disuarakan mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN agar tidak terlibat dalam pemanfaatan jabatan yang dapat membawa mereka terlibat dalam politik praktis.
Khususnya, perhatian tertuju pada Pj Wali Kota Banjar ini yang menjadi sorotan publik karena diduga melanggar netralitas ASN. Ia diduga memperkenalkan anaknya sebagai calon legislatif dan menyebutkan nama partainya dalam acara resmi pemerintah.
Meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar telah mengumumkan hasil kajiannya dan menyatakan tidak adanya pelanggaran netralitas ASN dalam sikap Pj Kepala Daerah Banjar saat ini, Atet, sebagai tokoh pemuda yang berencana maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjar menyesalkan keputusan tersebut.
"Atas nama pribadi, saya menyesali keputusan Bawaslu. Meskipun hal tersebut merupakan hak dari pengawas pemilihan umum, tetapi keputusan ini dapat memberikan dampak negatif terhadap demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Banjar," ucapnya, Selasa (2/1/2024).
Atet mengatakan, meskipun keputusan Bawaslu sudah sesuai dengan fungsi dan tugas mereka sebagai pengawas pemilihan umum, ia yakin masyarakat Kota Banjar memiliki tingkat kecerdasan dan kritis yang cukup untuk menilai apakah keputusan tersebut adil atau tidak.
Editor : Asep Juhariyono