get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Publik Cawalkot Tasikmalaya, KPU: Ajang Adu Gagasan dan Program untuk Masyarakat

KPU Kota Tasikmalaya Gelar Bimtek dan Simulasi Pemungutan Suara untuk PPK dan PPS

Senin, 25 Desember 2023 | 13:22 WIB
header img
Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Tasikmalaya Gelar Bimtek dan Simulasi Pemungutan Suara untuk PPK dan PPS. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Asep menyebut, tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang benar kepada PPK dan PPS terkait tata cara pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungann suara.

Lanjut Asep, hasil bimtek ini nantinya PPK dan PPS akan menyampaikan kembali kepada anggota KPPS.

"Tujuannya, satu, kita ingin menyamakan presepsi terkait dengan regulasi untuk pelaksanaan pemungutan dan perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti. Karena nanti PPK dan PPS akan melakukan kembali hal yang seperti ini untuk rekan-rekan kita yang di KPPS," ungkapnya.

Asep menambahkan, penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di TPS. 

Asep menyebut, dalam aplikasi Sirekap terdiri atas Sirekap Mobil dan Sirekap Web. Melalui Sirekap Mobile, KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas KPPS. 

Usai penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil perhitungan ke dalam C Plano. Kemudian difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap Mobile.

"Sirekap itu sistem informasi rekapitulasi, kalau dulu 2019 itu ada situng. Nah sekarang kita Sirekap. Nanti Sirekap itu memang ada dua jenis, untuk KPPS Sirekapnya itu Sirekap mobile. Jadi memakai android, si C hasil itu difoto oleh KPPS dan nanti hasilnya langsung diharapkan bisa langsung ke web yang disiapkan," paparnya.

"Kemudian di PPK nanti ada yang disebut dengan Sirekap Web, nanti diisinya oleb teman - teman PPK pada saat rekaputilasi," tambahnya.

Dikatakan Asep, tugas-tugas ini berbeda dengan proses penghiutungan suara pada proses di 2019, sehingga membutuhkan siapapun yang terlibat di KPPS itu setidak-tidaknya ada orang yang melek bisa menggunakan teknologi.

"Itu diatur dalam juknis pembentukan KPPS di SK KPU Nomor 1669. kita harus memperhatikan tokoh-ketokohan, harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, dan juga harus memperhatikan kemampuan menggunakan teknologi," ujarnya.

Asep berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, PPK dan PPS ada pemahaman serta keinginan untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan regulasi pungut hitung yang nantinya akan dipakai.

"Yang kedua ada kesamaan pemahanan dengan stakeholder yang kami undang, dalam kegiatan ini kan mengundang panwascam, karena nanti yang akan mengawasi di lapangan panwascam, PKD, dan pengawas TPS," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut