BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, kini mendapatkan hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar.
Sebelumnya, pernyataan Ida yang memperkenalkan anak bungsunya sebagai calon legislatif DPRD Jawa Barat dari salah satu partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menimbulkan kontroversi, dengan dugaan pelanggaran netralitas sebagai seorang ASN.
Terkait hal ini, Bawaslu Kota Banjar mengeluarkan hasil kajian. "Hasil kajian menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar tidak memenuhi unsur pelanggaran," ungkap Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, pada Minggu (17/12/2023).
Wahidan menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam kajian Bawaslu Kota Banjar adalah Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Surat Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, KASN, BKN, dan Bawaslu RI.
"Pernyataan Pj Wali Kota Banjar (Ida Wahida Hidayati) saat memperkenalkan anaknya sebagai calon legislatif tidak memiliki unsur pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN," katanya.
Editor : Asep Juhariyono