get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Kemenag Tasikmalaya: Pentingnya Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Ivan Dicksan, Bawaslu Surati KASN

Selasa, 11 Juni 2024 | 21:57 WIB
header img
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Ivan Dicksan, Bawaslu Surati KASN. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Bawaslu Kota Tasikmalaya telah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaky, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rida Fahlepi, saat konferensi pers di Aula Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Selasa (11/6/2024) sore.

Menurut Zaky, Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Ivan terkait rencana pencalonannya dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. 

"Kami menemukan beberapa pelanggaran terkait netralitas ASN. Pertama, ketika Pak Ivan mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota ke Kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya, dan kedua, saat Pak Ivan menghadiri undangan ke DPW PPP Provinsi Jawa Barat," ujar Zaky.

Zaky juga menyebutkan adanya pelanggaran lain berupa baliho Ivan Dicksan sebagai bakal calon walikota yang dipasang di berbagai jalan pusat kota, lengkap dengan logo salah satu partai politik. 

"Kami menemukan spanduk dengan logo partai, yang menjadi dasar kami melakukan kajian adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN oleh Pak Ivan," ungkapnya.

Bawaslu juga mengumpulkan alat bukti dan melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya. 

"Kami sudah menelusuri ke BKPSDM dan memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dalam masa cuti, meskipun telah mengajukan cuti," jelas Zaky.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut