TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Bawaslu Kota Tasikmalaya telah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaky, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rida Fahlepi, saat konferensi pers di Aula Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Selasa (11/6/2024) sore.
Menurut Zaky, Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Ivan terkait rencana pencalonannya dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
"Kami menemukan beberapa pelanggaran terkait netralitas ASN. Pertama, ketika Pak Ivan mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota ke Kantor DPC PPP Kota Tasikmalaya, dan kedua, saat Pak Ivan menghadiri undangan ke DPW PPP Provinsi Jawa Barat," ujar Zaky.
Zaky juga menyebutkan adanya pelanggaran lain berupa baliho Ivan Dicksan sebagai bakal calon walikota yang dipasang di berbagai jalan pusat kota, lengkap dengan logo salah satu partai politik.
"Kami menemukan spanduk dengan logo partai, yang menjadi dasar kami melakukan kajian adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN oleh Pak Ivan," ungkapnya.
Bawaslu juga mengumpulkan alat bukti dan melakukan klarifikasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya.
"Kami sudah menelusuri ke BKPSDM dan memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan tidak dalam masa cuti, meskipun telah mengajukan cuti," jelas Zaky.
Bawaslu juga mengundang Ivan Dicksan untuk klarifikasi. Dari klarifikasi tersebut, diketahui bahwa Ivan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara pada 25 April 2024, namun pengajuan tersebut ditolak karena berkasnya tidak lengkap. Ivan kemudian kembali mengajukan cuti pada 31 Mei 2024.
"Setelah kajian, kami menemukan bahwa Ivan tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, namun ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Surat rekomendasinya sudah kami layangkan pada Senin, 10 Juni 2024," tambah Zaky.
Zaky mengingatkan bahwa ASN yang ingin terjun ke dunia politik atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"ASN yang mau terjun dalam kontestasi Pilkada harus cuti. Mengundurkan diri nanti setelah ditetapkan sebagai pasangan calon," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ivan Dicksan mengaku belum mengetahui isi surat rekomendasi tersebut, namun telah memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi.
"Saya belum tahu isi rekomendasinya, tapi saya memang diundang untuk klarifikasi ke Bawaslu pada hari Sabtu," kata Ivan.
Ivan juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan cuti sebelum Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya pergi ke Tanah Suci untuk ibadah haji.
"Pengajuan cuti sudah saya layangkan sebelum Pak PJ berangkat ke tanah suci. Sekarang masih berproses di BKN Pusat," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono