Dalam upaya pencegahan, Panwascam Pataruman melaksanakan berbagai tindakan, antara lain:
1. Memberikan surat himbauan nomor 125/PM/K.JB-20-02/11/2023 kepada partai politik terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan kampanye di tempat-tempat yang dilarang.
2. Menyampaikan surat himbauan nomor 051.a/HK/K.JB-20/11/2023 dari Bawaslu Kota Banjar kepada Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), dan perangkat desa untuk menjaga netralitas serta ikut mengawasi pelaksanaan pemilu 2024.
Panwascam Pataruman, Kota Banjar, juga aktif berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya guna membangun kondusifitas dan menekan pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024.
"Kami melibatkan diri dalam kegiatan masyarakat, seperti menghadiri majelis taklim dan menyelenggarakan sosialisasi pada kegiatan Khotmil Quran tingkat Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada Kamis, 30 November 2023, di Aula Desa Karyamukti," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono