Meskipun TKP berada di wilayah hukum Tasikmalaya, pihak berwenang di sana telah memberikan izin untuk kegiatan tersebut.
Jarak antara TKP dengan rumah duka di Dusun Tenjolaya sekitar 5 km. Warga berencana menggunakan mobil dan sepeda motor untuk menuju lokasi pada hari prosesi tabur bunga dan tahlilan berlangsung.
Sebagai tetangga yang rumahnya berdekatan, Nanang mengenal baik korban dan keluarganya. Beberapa hari sebelum kejadian tragis, ia sempat melihat korban dan pelaku sedang bertengkar di sebuah huller di Dusun Tenjolaya.
"Kami sangat kaget, begitu mendapat informasi Rabu (29/11/2023) sore tersebut korban ditemukan sudah menjadi mayat dengan kondisi mengenaskan," ungkap Nanang.
Jenazah Wiwin Wintarsih sendiri telah dimakamkan di TPU Makam Kidul Tenjolaya pada Jumat (1/12/2023) pagi dengan diantar oleh ratusan warga yang melayat.
Nanang menyampaikan, bahwa warga tetap menuntut hukuman mati bagi pelaku (Herdis Permana). Mereka menilai pelaku telah melakukan pembunuhan secara sadis dan terencana. Sebelumnya, pelaku yang merupakan pacar korban, juga diduga melakukan intimidasi dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Kami mendapat informasi kalau pelaku HP sudah dikeluarkan dari tempatnya kuliah. Namanya sudah dicoret dari status kemahasiswaan di kampusnya," tambah Nanang.
Editor : Asep Juhariyono