Ia menjelaskan, kasus ini awalnya adal laporan dari orang tua angkat korban mengenai kejanggalan atas meninggalnya anak berusia 10 tahun tersebut di mana terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.
Pihaknya pun kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah korban yang sebelumnya telah dimakamkan.
“Penetapan status tersangka terhadap kedua orang tua korban dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah AN,” ungkapnya.
"Berdasarkan hasil autopsi ditemukan adanya luka-luka yang menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan," sambuung Suhardi.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa foto korban dalam kondisi sehat bersama ayah angkatnya, dan dalam kondisi terakhir bersama kedua orang tuanya yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah peralatan rumah tangga seperti sapu, gayung, sendok, serta pakaian korban yang terdapat bekas darah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono