Mereka siap melaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) jika ada ASN yang terbukti tidak netral selama Pemilu 2024.
"Kami akan bertindak profesional, tidak akan tebang pilih. Jika ada pelanggaran, akan kami laporkan ke Kemenpan RB," ujar Rudi Ilham kepada iNewsTasikmalaya.id pada Jumat (1/12/2023).
Rudi menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam peraturan undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan bebas dari intervensi golongan atau partai politik.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu.
Para petugas yang disebar juga akan mengawal pengawasan sejak distribusi logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu Kota Banjar juga telah menyiapkan posko pengaduan yang akan beroperasi 24 jam di depan kantor mereka di Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
"Saya berharap Pemilu 2024 ini bisa berjalan kondusif, netral, dan lancar sesuai harapan semua pihak," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono