BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, Sunarto, memastikan bahwa upah minimum kota (UMK) di daerahnya akan naik untuk tahun 2024.
Kenaikan ini diprediksi berdasarkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau Rp. 2.056.495.
"Mudah-mudahan naik, kalau gambaran UMK 2024 Kota Banjar akan naik menjadi Rp. 2.060.145," ucap Sunarto kepada iNewsTasikmalaya.id pada Rabu, 22 November 2023.
Menurutnya, kenaikan UMK mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Sutarno menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno dengan Dewan Pengupah Kota (Depeko) Kota Banjar sebelum penentuan resmi.
"Rencananya hari ini kita akan rapat pleno, nanti hasilnya saya kabarin," ucapnya.
Pada tahun 2023, UMK Kota Banjar sebesar Rp. 1.998.000, menjadikannya daerah dengan upah minimum terendah di Jawa Barat.
Dengan kenaikan perkiraan menjadi Rp. 2.056.495 untuk tahun 2024, Kota Banjar tetap akan menjadi daerah dengan UMK terkecil di Jawa Barat, meskipun mengalami kenaikan sebesar Rp. 54.495.
Editor : Asep Juhariyono