Sementara itu, penggunaan kawat pada layangan dapat menyebabkan gangguan listrik yang cukup signifikan. Kawat yang tersangkut pada kabel listrik dapat menyebabkan pemadaman listrik yang tidak terduga, membahayakan penggunaan perangkat listrik di rumah dan fasilitas umum lainnya.
"Kami himbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi himbauan ini demi keselamatan bersama. Dengan menghindari bermain layangan di sekitar jalan raya dan tidak menggunakan kawat pada layangan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, terutama untuk anak-anak yang cenderung aktif bermain di luar rumah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berusia 2,5 tahun terjerat benang gelasan layangan di Jalan Cikalong, tepatnya di Kampung Sukahaji, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (16/10/2023).
Korban bernama Azril mengalami luka serius di leher dan wajah akibat sayatan dari tali layang-layang yang putus.
Kapolsek Cikalong AKP Dede Darmawan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Ya benar kang, korban tersayat tali layang-layang yang putus di wajah dan leher,” ujar AKP Dede saat dihubungi iNewsTasikmalaya.id, Selasa (17/10/2023).
Menurut AKP Dede, sekira pukul 16.30 WIB, korban dan ibunya, Santi (30), sedang dalam perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.
Saat melewati tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba tali layang-layang yang terputus menyayat wajah dan leher korban.
“Jadi korban dan ibunya sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian ada tali layang-layang (gelasa) putus yang melintang ke jalan dan mengenai korban,” ucapnya.
Ia menyampaikan, korban langsung dibawa ke Puskesmas Cikalong untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban masih dirawat di Puskesmas Cikalong,” ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono