AKP Elysa menjelaskan, pada 6 September 2023, timbul niat dari pelaku untuk memerkosa adik iparnya, yaitu El. Pelaku sempat meminta El datang ke rumahnya. Namun, adik iparnya itu tak bersedia.
Pelaku akhirnya mendatangi rumah korban yang serumah dengan El. Setibanya di rumah mertuanya, pelaku kemudian mengetuk pintu dan dibukakan oleh korban. Antara pelaku dan korban sempat ada perbincangan. Namun, secara tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher mertuanya dan memukul kepala korban hingga terjatuh.
Pelaku kemudian menginjak dada mertunya. Pelaku sempat buron. Polisi pun memasukan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah petugas kepolisian berhasil menangkapnya di Tanah Karo.
“Karena melawan saat diringkus petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka," kata Elysa, seperti dikutip iNews.id (19/9/2023).
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul " Kejamnya Suami di Batubara, Ditinggal Istri ke Malaysia malah Perkosa dan Aniaya Ibu Mertua ",
Editor : Asep Juhariyono