Ia menjelaskan, dalam kamar kontrakan tersebut ada 4 orang yakni dua laki-laki dan dua wanita. Dari hasil tes urine, ada dua orang yang positif mengonsumsi sabu yakni AN dan RA.
"Di dalam kontrakan ditemukan alat hisap sabu (bong) dan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 10 gram dan satu paket seberat 5 gram," ucapnya.
AKBP SY Zainal Abidin menyampaikan, pihaknya juga mengamankan pengedar obat sediaan farmasi berupa pil kuning berlogo MF.
"Ada ribuan pil kuning berlogo MF yang kami amankan sari beberapa pengedar obat sediaan farmasi. Mereka tidak memiliki izin edar," ungkapnya.
Ia menambahkan, para tersangkan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.
"Ancaman minimal. 4 tahun dan maksimal sampai hukuman mati," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono