TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis siap edar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Sabtu (19/8/2023) malam.
Kasi Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi A Sugih mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan peredaran miras dibeberapa titik di Kota Tasikmalaya. Pihaknya kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Berdasarkan laporan masyarakat, kami pukul 22.00 WIB langsung bergerak ke lokasi-lokasi yang disinyalir adanya perederan miras," ujar Sandi.
Ia menjelaskan, dari hasil razia tersebut pihaknya mengamankan ratusan botol miras dari beberapa tempat di Kota Tasikmalaya.
"Ada tiga lokasi yang kita tuju, ada di Kecamatan Indihiang, Kecamatan Kawalu, dan Kecamatan Mangkubumi. Ada ratusan botol miras siap edar yang kita temukan, ada juga miras oplosan, ada ciu, dan tuak." jelas Sandi.
Selain miras, dikatakan Sandi, pihaknya juga mengamankan para penjual miras dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk dimintai keterangan.
"Kita juga mengamankan para penjualnya dan dibawa ke mako satpol pp untuk dimintai keterangan dan diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," paparnya.
Sandi menuturkan, bahwa Kota Tasikmalaya memilik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Bahwasannya kita kasih binaan ke penjual, di Kota Tasikmalaya itu ada Perda tentang Minol nol persen alkohol," pungkasnya.
Sandi menambahkan, pihaknya terus melakukan patroli setiap sabtu malam, guna mengantisipasi adanya perederan miras maupun penyakit masyarakat (pekat).
Editor : Asep Juhariyono