"Kedatangan korban diketahui oleh pelaku kemudian didekati dan dia (pelaku) meminta sebatang rokok kepada korban. Pelaku dalam pengaruh miras jadi minta dengan memaksa dan sambil mengintimidasi dengan korek api ke dekat muka korban. Korban lalu pergi dengan sepeda motornya. Namun tak disangka pelaku melempar batu dari arah belakang," terang Iwan.
Kapolsek Indihiang menyebut, korban mendapatkan luka serius di bagian kepala belakang akibat dilempar batu dari arah belakang oleh pelaku.
"Setelah kejadian tersebut, kemudian korban berobat ke rumah sakit umum dan ditangani dokter dan diketahui ada luka sobek dengan 8 jahitan," kata Iwan.
Tambah Iwan, pelaku pernah tersangkut pidana dengan kasus yang sama pada 2023.
"Dia memang diketahui dari introgasi yang dilakukan penyidik ternyata dulu tersangka pernah juga tersangkut pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Indihiang juga," jelas dia.
Penyidik telah menetapkan AJD sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Editor : Asep Juhariyono