get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Pasutri di Tamansari, bakal Lebaran di Sel Tahanan

Tersangka Suami Penganiaya Istrinya Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 17 Januari 2022 | 15:12 WIB
header img
Tersangka Suami Penganiaya Istrinya Terancam 10 Tahun Penjara. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNews.id – MA (52) tersangka penganiayaan terhadap istrinya terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Kriminal) Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan undang-undang darurat dan pasal penganiayaan dengan ancaman kurungan 10 tahun,” ujar Agung, Senin (17/1/2022).

Agung menjelaskan, pihaknya menerima limpahan perkara dari Polsek Mangkubumi di mana seorang pria menganiaya istrinya dan dilerai oleh warga. Kemudian tersangka mengejar warga dengan membawa sebilah golok.

“Saat ini masih kita periksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan,tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.

Sebelumnya tersangka diamankan petugas Polsek Mangkubumi di rumahnya belakang toko roti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Dikatakan Agung, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan menggunakan tabung gas elipiji 3kg. Korban dipukul dengan tabung gas elpiji 3kg di bagian punggung dan lengan.

“Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3kg dan sebilah pisau dapur,” kata dia.

Sementara itu, istri tersangka mengaku jika MA kerap menyiksanya tanpa alasan yang jelas. Bahkan dirinya meminta untuk bercerai dan tersangka menolaknya.

“Saya sudah gak kuat pak, sering disiksa makanya saya minta pisah (cerai) tapi dia tidak terima,” ujar RE saat di Mapolsek Mangkubumi, Minggu (16/1/2022).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut