Kompol H Iwan menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan yang menjurus terhadap kedua tersangka.
"Alhamdulillah, kedua tersangka dapat kami tangkap di rumahnya masing-masing. Para tersangka ini merupakan tetangga korban," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diperoleh pengakuan bahwa mereka ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian.
"Ternyata para tersangka ini pernah melakukan aksi pencurian terhadap korban lainnya. Modusnya sama, mencongkel jendela dengan linggis," ungkapnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono