Polres Ciamis Bongkar Sindikat Pencurian Alat Berat, 4 Pelaku Ditangkap di 3 Kota Berbeda
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil membongkar kasus pencurian alat berat yang dilakukan oleh sindikat lintas daerah.
Empat orang pelaku berhasil diringkus dalam operasi pengejaran yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra, Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hilangnya alat berat jenis tandem roller milik PT Trie Mukti Pratama Putra, Tasikmalaya, yang sedang diparkir di pinggir Jalan Nasional III, Cikoneng, Ciamis, pada Minggu dini hari, 20 April 2025.
“Aksi mereka terbilang nekat dan terorganisir. Menggunakan truk crane, para pelaku mengangkat alat berat tersebut di tengah malam. Aksi mereka terpantau oleh saksi mata yang langsung melapor,” jelas AKBP Akmal.
Setelah menerima laporan dari pemilik alat berat, Asep Hidayat, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp600 juta.
Penyelidikan mengarah pada empat orang pelaku yang akhirnya ditangkap pada 10 Mei 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni di Kendal, Semarang, dan Pemalang.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Junarno (47), Sarpan Maulana Ibrahim (43), Yanto Sumadiyono (43), serta seorang oknum anggota TNI berinisial AD, yang diduga sebagai otak dan pengawal aksi pencurian.
“Junarno bertugas mengoperasikan crane, Sarpan membantu proses pengangkatan, Yanto bertindak sebagai penerima alat dan melakukan modifikasi agar tidak mudah dikenali, sementara AD memberikan backup selama proses pencurian berlangsung. Kami juga telah berkoordinasi dengan TNI untuk penanganan hukum terhadap tersangka berinisial AD,” ungkap Kapolres.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan dua unit alat berat (Caterpillar dan TEREX), satu unit truk crane warna merah, serta berbagai peralatan pengikat dan modifikasi.
Lebih jauh, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa para pelaku juga diduga kuat terlibat dalam delapan kasus pencurian alat berat lainnya di wilayah Jawa Barat, termasuk aset milik pemerintah.
“Ini bukan kejahatan biasa, kami sedang menelusuri jaringan dan alur distribusi barang curian yang melibatkan beberapa wilayah,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono