get app
inews
Aa Read Next : Jumat Curhat di Desa Bantarkalong Tasikmalaya Tampung Aspirasi dan Keluhan Pemuda

Curi HP iPhone 11 Milik Tetangga, 2 Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Juli 2023 | 08:30 WIB
header img
Curi HP iPhone 11 Milik Tetangga, 2 Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dua pemuda warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indihiang. Mereka ditangkap karena mencuri hp iPhone 11 milik tetangganya. 

Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan mengatakan, kedua tersangka yang masing-masing berinisial ASH (23) dan SS (20) telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Pelang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Senin (3/7/2023).

Saat itu, kedua pelaku masuk ke rumah korban atas nama Destyana Lestari (23) dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. 

"Tersangka kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela. Tersangka SS masuk ke kamar korban dan mengambil satu buah hp iPhone," ujar Kompol H Iwan, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban sekira pukul 05.15 WIB. Korban yang terbangun dari tidurnya kemudian hendak mengambil hp yang disimpan di bawah bantal. Namun, hp korban sudah tidak ada ditempatnya. 

"Korban kemudian mencari dan melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan. Korban pun melaporkan ke Polsek Indihiang," ucapnya. 

Kompol H Iwan menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan yang menjurus terhadap kedua tersangka. 

"Alhamdulillah, kedua tersangka dapat kami tangkap di rumahnya masing-masing. Para tersangka ini merupakan tetangga korban," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diperoleh pengakuan bahwa mereka ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi pencurian. 

"Ternyata para tersangka ini pernah melakukan aksi pencurian terhadap korban lainnya. Modusnya sama, mencongkel jendela dengan linggis," ungkapnya. 

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun penjara.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut