TASIKMALAYA, iNews.id – Minimnya koordinasi dalam berbagai perencanaan pembangunan yang dilakukan dinas dan intansi, dinilai sebagai salah satu bukti jika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah maupu pusat masih dipandang sebelah mata oleh instansi lainnya.
Hal itu terungkap pada Seminar Nasional Bencana Hidrometeorologi yang digelar di Universitas Garut yang dihadiri Kaduspatin BNPB Abdul Muhari, Kalak BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan, Ketua FPT PRN Indonesia Eko Teguh Paripurno, Bupati Garut Rudy Gunawan, Kepala Pusat Pengurangan Resiko Bencana Universitas Garut Yaman Suryaman, serta sejumlah dinas intansi.
“Contoh di lapangan saja misalnya, rencana pembangunan dan RT RW yang dibuat memang memiliki semangat mitigasi bencana. Tetapi kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan semestinya, jadi yang bicara mitigasi atau kebencanaan panjang lebar tetapi pelaksanaan di lapangan tetap tidak ada pelaksanaan yang mencerminkannya itu baik melalui kebijakan ataupun tindakan,” ungkap Kepala Pusat Pengurangan Resiko Bencana Universitas Garut Yaman Suryaman, Kamis (13/1/2022).
Persoalan ini menurut Yaman, terjadi di semua daerah di Indonesia. BNPB ataupun BPBD nyaris dipandang sebelah mata oleh dinas intansi lain. “Jika saja BNPB atau BPBD statusnya seperti BAPENAS di mana ada kebijakan terkait anggaran bagi setiap daerah, saya yakin seluruh dinas intansi bakal mengikuti kebijakan mitigasi bencana,” katanya.
Di sisi sumber daya manusia sendiri, BPBD di daerah juga dinilai kompetensinya masih minim malah dinilai sebagai jabatan atau lembaga buangan saja. Mereka yang ahli pada bidang kebencanaan nyaris tidak ada sama sekali. Pelaksana dan staf di dalamnya justru berasal dari latar belakang pendidikan dan keahlian yang bukan semestinya.
Seminar sendiri menyarankan agar penguatan lembaga BNPB di tingkat nasional dan BPBD di daerah segera dilakukan agar OPD teknis senantiasa berkoordinasi dalam melaksanakan tugasnya kepada BNPB di tingkat nasional dan BPBD jika di tingkat daerah.
Segera dibuatkan dokumen Indek Ketahanan Daerah (IKD), Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) agar perencanaan pengelolaan atau manajemen bencana dapat berjalan juga pembangunan dapat dilaksanakan tanpa memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
Peraturan turunan dari Permendikbud No 33 tahun 2019 di tingkat kabupaten dalam bentuk peraturan bupati untuk segera dilaksanakan agar edukasi kepada lingkungan sekolah dapat berjalan untuk mendukung masyarakat yang sadar bencana.
Di samping itu, lakukan langkah konkrit oleh pihak pemerintah daerah dalam hal ini Sekda selaku kepala BPBD agar OPD teknis dan intansi lain dibawah kementerian senantiasa berkordinasi secara intensif dengan BPBD.
“Maraknya pembangunan kawasan-kawasan wisata alam yang dikelola dan dikembangkan oleh desa juga sangat minim adanya kajian risiko bencana. Coba saja tanya kepada pengelolanya, adakah rekomendasi dari BPBD? Padahal disejumlah tempat lokasinya sangat rawan jika dipandang dari sisi mitigasi kebencanaan,” ujar Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana Kabupaten Tasikmalaya Edi Bukhari.
Editor : Asep Juhariyono