TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polres Tasikmalaya mengungkap kasus video viral aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Petugas mengamankan dan menetapkan dua orang pemuda sebagai tersangkanya.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MFS (22) dan AMS (18) warga Kabupaten Tasikmalaya. Perbuatan cabul tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini sempat viral karena video perbuatan cabul tersebut tersebar luas di media sosial (medsos). Kedua tersangka merekam adegan hubungan badan dengan korban dan menyebarkannya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suherdi Hery Heryanto mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh kedua tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan laporan pada 26 Mei 2023.
"Sudah kami tangkap dua tersangka dengan inisial MFS (22) dan AMS (18). Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata AKBP Suherdi kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).
Selain menangkap dua tersangka, dikatakan AKBP Suherdi, Polres Tasikmalaya juga mengamankan beberapa barang bukti
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, ponsel, gelang rantai, dan hasil visum,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono