Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Ya benar, kami menerima laporan dugaan KDRT. Korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota didampingi Polisi RW wilayah tempat tinggal korban," kata AKBP SY Zainal.
Menurutnya, dalam laporan polisinya, peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berawal saat korban bersama saksi menemui terlapor di TKP untuk mengambil sepeda motornya yang dipakai terlapor.
Namun, terlapor tidak memberikannya dan malah menampar pipi sebelah kiri dan memukul bahu kiri korban hingga mengalami luka memar dan pusing.
"Untuk menghindari terlapor, korban kabur menggunakan motor yang sudah direbut dan terjatuh karena dikejar terlapor," ucapnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan KDRT tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
"Kasusnya ditangani oleh Unit PPA," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono