Logo Network
Network

VIDEO: Tak Diberi Rokok, Pria di Tasikmalaya Aniaya Korban dengan Batu, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Kristian
.
Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:02 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial AJD (41) warga Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis , Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

AJD diamankan polisi karena telah melakukan penganiayaan kepada korban bernama Agus (38) warga Kampung Babakan Domba, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. 

Akibat penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala usai dilempar batu seukuran dua kepal tangan oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (10/8/2023) malam.

"Benar, bahwa kita Polsek Indihiang kurang dari 24 jam telah mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak penganiayaan," ucap Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan, Jumat (11/8/2023). 

Iwan mengatakan, aksi penganiayaan terjadi saat korban berkunjung ke rumah keluarganya yang kebetulan dekat rumah pelaku. Kemudian terdengar oleh pelaku yang ada disekitar lokasi, setelah itu tersangka menghampiri korban sambil marah-marah sambil meminta sebatang rokok dengan cara memaksa.

"Kedatangan korban diketahui oleh pelaku kemudian didekati dan dia (pelaku) meminta sebatang rokok kepada korban. Pelaku dalam pengaruh miras jadi minta dengan memaksa dan sambil mengintimidasi dengan korek api ke dekat muka korban. Korban lalu pergi dengan sepeda motornya. Namun tak disangka pelaku melempar batu dari arah belakang," terang Iwan. 

Kapolsek Indihiang menyebut, korban mendapatkan luka serius di bagian kepala belakang akibat dilempar batu dari arah belakang oleh pelaku.

"Setelah kejadian tersebut, kemudian korban berobat ke rumah sakit umum dan ditangani dokter dan diketahui ada luka sobek dengan 8 jahitan," kata Iwan. 

Tambah Iwan, pelaku pernah tersangkut pidana dengan kasus yang sama pada 2023.

"Dia memang diketahui dari introgasi yang dilakukan penyidik ternyata dulu tersangka pernah juga tersangkut pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Indihiang juga," jelas dia. 

Penyidik telah menetapkan AJD sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.