TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial AJD (41) warga Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis , Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
AJD diamankan polisi karena telah melakukan penganiayaan kepada korban bernama Agus (38) warga Kampung Babakan Domba, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Baca Juga
Seorang Pemuda di Tasikmalaya Dibacok, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Sebilah Senjata Tajam
Akibat penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala usai dilempar batu seukuran dua kepal tangan oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (10/8/2023) malam.
"Benar, bahwa kita Polsek Indihiang kurang dari 24 jam telah mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak penganiayaan," ucap Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga
Polisi Buru 5 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan 2 Warga Sambongpari Tasikmalaya
Iwan mengatakan, aksi penganiayaan terjadi saat korban berkunjung ke rumah keluarganya yang kebetulan dekat rumah pelaku. Kemudian terdengar oleh pelaku yang ada disekitar lokasi, setelah itu tersangka menghampiri korban sambil marah-marah sambil meminta sebatang rokok dengan cara memaksa.
"Kedatangan korban diketahui oleh pelaku kemudian didekati dan dia (pelaku) meminta sebatang rokok kepada korban. Pelaku dalam pengaruh miras jadi minta dengan memaksa dan sambil mengintimidasi dengan korek api ke dekat muka korban. Korban lalu pergi dengan sepeda motornya. Namun tak disangka pelaku melempar batu dari arah belakang," terang Iwan.
Kapolsek Indihiang menyebut, korban mendapatkan luka serius di bagian kepala belakang akibat dilempar batu dari arah belakang oleh pelaku.
Baca Juga
Seorang Menantu Aniaya dan Perkosa Mertuanya di Batubara, Korban Dicekik dan Dipukul Kepalanya
"Setelah kejadian tersebut, kemudian korban berobat ke rumah sakit umum dan ditangani dokter dan diketahui ada luka sobek dengan 8 jahitan," kata Iwan.
Tambah Iwan, pelaku pernah tersangkut pidana dengan kasus yang sama pada 2023.
"Dia memang diketahui dari introgasi yang dilakukan penyidik ternyata dulu tersangka pernah juga tersangkut pidana dan dilakukan penahanan di Polsek Indihiang juga," jelas dia.
Baca Juga
Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap Pria Ngaku Sipir Lapas yang Pukuli Satpam RSB Respati Cikunir
Penyidik telah menetapkan AJD sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Editor : Asep Juhariyono