TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Loka POM di Kota Tasikmalaya lakukan sosialisasi tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, Minggu (28/5/2023).
Sosialisasi tentang pentingnya penerapan CPPOB untuk produsen pangan olahan sengaja dilakukan di kawasan Dadaha karena memang banyak para pelaku usaha olahan pangan yang menjajakan daganganya.
Staf Loka POM di Kota Tasikmalaya, Kintan Pradita Putri, mengatakan, CPPOB ini memang sangat penting untuk pengusaha karena pondasi utama sebelum mengurus izin edar.
“Jadi misalnya pelaku usaha sudah memiliki NIB, tahap selanjutnya yaitu mengurus CPPOB. Kalau misalnya IP CPPOB ini sudah keluar baru bisa mengurus izin edar,” kata Kintan.
Menurutnya, para pelaku usaha olahan pangan tidak akan mendapatkan izin edar jika belum menerapkan CPPOB dalam usahanya. Untuk mendapatkan izin CPPOB ini, pelaku usaha bisa langsung mengakses di oss.go.id.
“Di situ semuanya sudah serba online. Pilih saja untuk CPPOB nya dan lengkapi persyaratan yang ada. Jadi kalau belum menerapkan CPPOB, izin edarnya tidak akan keluar,” ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini pemerintah sangat mempermudah pelaku usaha untuk berusaha. Sehingga pelaku usaha terlebih dulu harus mengurus izinnya.
“Kalau sekarang pemerintah lebih memudahkan pelaku usaha untuk berusaha. Jadi sekarang terbitkan dulu izinnya. Kalau semuanya sudah sesuai, baru setelah itu ada pemeriksaan terhadap sarana produksi yang sudah menerapkan CPPOB,” tuturnya.
Kintan menyampaikan, Loka POM di Kota Tasikmalaya rutin melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku usaha mengenai penerapan CPPOB.
“Sejauh ini pelaku usaha atau UMKM masih sesuai dengan CPPOB,” tambah dia.
Ia menambahkan, untuk sosialisasi tentang CPPOB ini dilakukan secara online maupun offline di wilayah kerja Loka POM di Kota Tasikmalaya yang meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
Editor : Asep Juhariyono