TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat.
Loka POM di Kota Tasikmalaya sebagai salah satu lembaga yang memberikan pelayanan bagi masyarakat, tentunya memiliki standar pelayana publik dalam pengawasan obat dan makanan sesuai dengan perundang-undangan.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat antara lain mengenai pelayanan adiministratif dan teknis baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, tujuan dari penyelenggaran pelayanan publik ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
“Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing,” kata Jajat, Kamis (13/7/2023).
Ia menjelaskan, tujuan dari standar pelayanan publik ini adalah sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di Loka POM di Kota Tasikmalaya.
Selain itu, sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi petugas pelayanan dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan kualitas dan kinerja, serta mewujudkan proses pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan, dan pasti.
“Dengan standar pelayanan publik ini, kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono