get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polres Tasikmalaya Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual pada 1 Juni 2023

Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 09:11 WIB
header img
Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan. Foto: Ilustrasi

8. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spek teknis. Contoh tak ada spionnya, knalpot brong, bodi copotan, lampu rem mati atau tak ada dan lain sebagainya.

9. Menggunakan kendaraan bermotor tak sesuai peruntukannya. Contohnya mobil barang bawa orang.

10. Kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.

11. Kendaraan bermotor yang overload atau kelebihan beban.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut