get app
inews
Aa Read Next : Jalan Pangandaran-Banjar Macet, Emak-Emak Naik Motor Tabrak Belakang Mobil

Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 09:11 WIB
header img
Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan. Foto: Ilustrasi

“Ada 11 kriteria pelanggaran yang akan dikenakan tilang, salah satunya melawan arus yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Berikut ini jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi tilang:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Melawan arus.

4. Menggunakan ponsel saat berkendara.

5. Menerobos lampu merah.

6. Tak menggunakan helm SNI.

7. Berkendara di bawah pengaruh miras ataupun obat-obatan terlarang sehingga menghilangkan konsentrasi saat berkendara.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut