Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pegawai Koperasi di Banjar Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Bus dan Motor di Jalan Siliwangi
Advertisement . Scroll to see content

Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 09:11 WIB
  • author Heru Rukanda
Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan
Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan. Foto: Ilustrasi

“Ada 11 kriteria pelanggaran yang akan dikenakan tilang, salah satunya melawan arus yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Berikut ini jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi tilang:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Melawan arus.

4. Menggunakan ponsel saat berkendara.

5. Menerobos lampu merah.

6. Tak menggunakan helm SNI.

7. Berkendara di bawah pengaruh miras ataupun obat-obatan terlarang sehingga menghilangkan konsentrasi saat berkendara.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut