get app
inews
Aa Read Next : Jalan Pangandaran-Banjar Macet, Emak-Emak Naik Motor Tabrak Belakang Mobil

Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan

Jum'at, 19 Mei 2023 | 09:11 WIB
header img
Besok Polres Tasik Kota Mulai Lakukan Tilang Manual, Jangan Lupa SIM, STNK dan Helm Saat Berkendaan. Foto: Ilustrasi

TASIKMALAYA,iNewsTasikmalaya.id – Mulai besok, Polres Tasikmalaya Kota akan berlakukan kembali tilang manual. Para pelanggar aturan lalu lintas yang terlihat secara kasat mata akan langsung ditindak dan dikenakan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kembali diberlakukannya tilang manual.

“Kita lakukan sosialiasasi pemberlakuan tilang manual sejak tanggal 5 sampai 19 Mei 2023. Besok, 20 Mei 2023, kita mulai berlakukan kembali tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” kata AKP Tejo di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (19/5/2023).

Kendati demikian, pihaknya juga tetap fokus pada pelaksanaan tilang elektronik. Pemberlakuan kembali tilang manual dimaksudkan untuk mengimbangi penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang tidak tercover oleh CCTV.

"Kita melaksanakan tilang manual, akan tetapi kita tetap focus melaksanakan tilang elektronik," ujarnya.

Selain itu, lanjut AKP Tejo, pemberlakukan tilang manual ini bertujuan agar para pengendara lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan serta dampak fatalitas dari kecelakaan lalu lintas.

“Ada 11 kriteria pelanggaran yang akan dikenakan tilang, salah satunya melawan arus yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

Berikut ini jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi tilang:

1. Berkendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Melawan arus.

4. Menggunakan ponsel saat berkendara.

5. Menerobos lampu merah.

6. Tak menggunakan helm SNI.

7. Berkendara di bawah pengaruh miras ataupun obat-obatan terlarang sehingga menghilangkan konsentrasi saat berkendara.

8. Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spek teknis. Contoh tak ada spionnya, knalpot brong, bodi copotan, lampu rem mati atau tak ada dan lain sebagainya.

9. Menggunakan kendaraan bermotor tak sesuai peruntukannya. Contohnya mobil barang bawa orang.

10. Kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.

11. Kendaraan bermotor yang overload atau kelebihan beban.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut