get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Nasdem Kabupaten Tasikmalaya Koalisi untuk Pilkada 2024

Satlantas Polres Tasikmalaya Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual pada 1 Juni 2023

Minggu, 21 Mei 2023 | 06:25 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna. Satlantas Polres Tasikmalaya Akan Kembali Berlakukan Tilang Manual pada 1 Juni 2023. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idSatlantas Polres Tasikmalaya akan kembali berlakukan tilang manual atau tilang di tempat. Pelaksanaan tilang manual tersebut rencananya akan mulai dilaksanakan pada 1 Juni 2023.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Herdriyatna mengatakan, diberlakukannya kembali pelaksanaan tilang manual merupakan instruksi dari Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jabar.

Kendati demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) Mobile yang selama ini berjalan tetap akan diberlakukan.

“Sesuai instruksi Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jabar, Polres Tasikmalaya akan kembali memberlakukan tilang manual pada tanggal 1 Juni 2023,” kata AKP Abdhi, Sabtu (20/5/2023).

Menurutnya, sasaran dari tilang manual di wilayah hukum Polres Tasikmalaya adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata dan pelanggaran yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Lanjut AKP Abdhi, petugas di lapangan akan mengarahkan pelanggar untuk mengikuti sidang di pengadilan. Pelanggar juga bisa membayar denda tilangnya melaui kode Briva yang sudah diberikan oleh petugas.

"Jadi sudah tidak ada titip-titip ataupun titip sidang kepada petugas, dikarenakan kita ingin merubah minset masyarakat, bahwa kita melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib berlalu lintasa serta menimbulkan efek jera terhadap yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut