Pelaku Pembunuh Petani di Bantarkalong Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Motifnya Dendam
Jum'at, 12 Mei 2023 | 17:18 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 351 KHU Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono