TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tersangka pencabulan 2 anak di bawah umur di Tasikmalaya berinisial TR (57) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Pria paruh baya itu dijerat Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang PP pengganti UURI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka TR diduga telah melakukan aksi pencabulan terharap 2 anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi pencabulannya terbongkar setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, perbuatan tersangka diketahui pada Kamis (4/5/2023).
“Korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa tersangka TR telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota,” kata AKP Agung, Selasa (9/5/2023).
Ia menuturkan, modus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap kedua korban yang masing-masing berusia 9 tahun dan 10 tahun adalah dengan cara memasukan tangannya ke celana dalam korban kemudian meraba-raba kemaluan korban.
“Kejadiannya sekira tahun 2022. Korban sudah tiga kali dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono