get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis, Aksi Kejar-kejaran Tim Maung Galunggung dengan Minibus Bawa Miras di Tasikmalaya

Tersangka Pencabulan 2 Anak di Kawalu Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:19 WIB
header img
Tersangka Pencabulan 2 Anak di Kawalu Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.idTersangka pencabulan 2 anak di bawah umur di Tasikmalaya berinisial TR (57) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Pria paruh baya itu dijerat Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang PP pengganti UURI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka TR diduga telah melakukan aksi pencabulan terharap 2 anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi pencabulannya terbongkar setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, perbuatan tersangka diketahui pada Kamis (4/5/2023). 

“Korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa tersangka TR telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota,” kata AKP Agung, Selasa (9/5/2023). 

Ia menuturkan, modus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap kedua korban yang masing-masing berusia 9 tahun dan 10 tahun adalah dengan cara memasukan tangannya ke celana dalam korban kemudian meraba-raba kemaluan korban. 

“Kejadiannya sekira tahun 2022. Korban sudah tiga kali dicabuli oleh tersangka,” ujarnya. 

Menurutnya, setelah menerima laporan dari orang tua korban dan memeriksa saksi-saksi, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

“Kami amankan terduga pelaku di rumahnya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil gelar perkara, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. 

AKP Agung menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. 

“Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut