“Modus lain yang dilakukan pelaku curanmor ini yakni dengan merusak dan memutus kabel soket kunci kontak sepeda motor,” sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, sepeda motor hasil curian dari komplotan curanmor ini dijual kepada penadah antara satu juta rupiah hingga tiga juta rupiah.
“Sepeda motor dijual ke penadah maupun melalui online dengan sisntem COD. Untuk penadahnya masih kita cari,” kata Rinaldo.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus curanmor tersebut dan mengejar penadahnya yang sudah masuk DPO kepolisian.
“Untuk pasal yang disangkakan, lanjut Rinaldo, para pelaku dikenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono