Ia menuturkan, perubahan alokasi kursi di dapil 6 dan dapil 3 ini karena terjadinya penambahan jumlah pemilih di dapil 3.
"Di dapil 3 ada pertambahan yang signifikan, sementara dapil 6 tidak ada penambahan. Alhasil, alokasi kursi yang tadinya dapil 3 sebanyak 6 kursi bertambah menjadi 7 kursi," ujarnya.
"Sementara di dapil 6 yang tadinya 8 kursi berkurang jadi 7 kursi. Alokasi kursi masih tetap 50 kursi, karena jumlah penduduk tidak bertambah signifikan, masih di bawah 3 juta," sambungnya.
Terkait rancangan ini, lanjut Zamzam, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Namun, tak ada masukan yang berbeda dengan rancangan yang telah disiapkan termasuk dari parpol.
"Beberapa catatan kami terima dalam uji publik ini dan itu akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jabar,"ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam rancangan tersebut akan ada 7 dapil di Kabupaten Tasikmalaya dengan disparitas hanya satu, yaitu dapil 1 dengan 8 kursi, sementara sisanya masing-masing 7 kursi," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono