get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Tasikmalaya Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

KPU Kabupaten Tasikmalaya Uji Publik Perubahan Alokasi Kursi DPRD dan Penataan Dapil Pemilu 2024

Kamis, 15 Desember 2022 | 13:53 WIB
header img
KPU Kabupaten Tasikmalaya Uji Publik Perubahan Alokasi Kursi DPRD dan Penataan Dapil Pemilu 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya Pemilu 2024

Kegiatan tersebut digelar KPU Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Cordela Suites Kota Tasikmalaya, Kamis (15/12/2022).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan, penataan dapil DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sama seperti Pemilu 2019 yakni 7 dapil. 

Untuk pemilu 2024, pihaknya sudah menetapkan rancangan dapil dengan menggunakan dapil yang sudah ada. Namun, pihaknya tetap melakukan kajian agar penetapan sesuai prinsip.

"Untuk alokasi kursi ada perubahan, dapil 6 yang semula 8 kursi menjadi 7 kursi karena satu kursi digeser ke dapil 3, sehingga jumlah kursi yang tadinya 6 kursi menjadi 7 kursi," kata Zamzam usai uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk Pemilu 2024, Kamis (15/12/2022).

Ia menuturkan, perubahan alokasi kursi di dapil 6 dan dapil 3 ini karena terjadinya penambahan jumlah pemilih di dapil 3.

"Di dapil 3 ada pertambahan yang signifikan, sementara dapil 6 tidak ada penambahan. Alhasil, alokasi kursi yang tadinya dapil 3 sebanyak 6 kursi bertambah menjadi 7 kursi," ujarnya. 

"Sementara di dapil 6 yang tadinya 8 kursi berkurang jadi 7 kursi. Alokasi kursi masih tetap 50 kursi, karena jumlah penduduk tidak bertambah signifikan, masih di bawah 3 juta," sambungnya.

Terkait rancangan ini, lanjut Zamzam, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Namun, tak ada masukan yang berbeda dengan rancangan yang telah disiapkan termasuk dari parpol. 

"Beberapa catatan kami terima dalam uji publik ini dan itu akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jabar,"ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam rancangan tersebut akan ada 7 dapil di Kabupaten Tasikmalaya dengan disparitas hanya satu, yaitu dapil 1 dengan 8 kursi, sementara sisanya masing-masing 7 kursi," jelasnya.

Zamzam menambahkan, terdapat penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya.

"Ada penambahan jumlah TPS untuk Pemilu 2024. Dari 5.196 TPS menjadi 5.781 TPS," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut