get app
inews
Aa Text
Read Next : FKPAT Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan 3 Pendaki asal Tasikmalaya yang Hilang di Gunung Balease

Apa itu Jiwa Korsa? Ini Hasil Bahtsul Masa’il PP Manba’ul Huda Tasikmalaya Bersama LBM PWNU Jabar

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 22:51 WIB
header img
Apa itu Jiwa Korsa? Ini Hasil Bahtsul Masa’il PP Manba’ul Huda Tasikmalaya Bersama LBM PWNU Jabar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

2. Pariwisata

Deskripsi masalah:

Pariwisata adalah salah satu sektor berbasis jasa yang potensial dalam pengembangan ekonomi masyarakat baik di daerah maupun di kota, dan menjadi salah satu penyumbang devisa negara, sehingga sektor pariwisata ini senantiasa dikembangkan.

Namun, dalam perkembangannya seringkali ditemukan hal yang tidak dibenarkan oleh syareat, seperti fasilitas yang terdapat unsur maksiat dan lain-lain.

Pertanyaan:

a. Apakah diperbolehkan pemerintah menerapkan kebijakan untuk menarik retribusi di tempat hiburan atau pariwisata yang mengandung kema’siatan?

Jawaban:

a. Diperbolehkan sebagai bentuk pajak untuk kemaslahataan negara. Hanya saja pemerintah tetap berkewajiban meminimalisir tempat hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat Nusantara.

Referensi:

1. Ghiyatsul Umam, Juz. 1 Hlm. 212

2. al-Mi’yar Juz.10 Hlm.138-127

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut