get app
inews
Aa Read Next : Daftar 5 Kota di Indonesia yang Terancam Tenggelam, Nomor 4 pada 2030 Diprediksi Tenggelam

Intip Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS

Jum'at, 16 September 2022 | 13:08 WIB
header img
Perbandingan tunjangan yang diterima guru PNS dan non PNS. (Foto: Dok/SINDOnews)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Pemerintah memberikan tunjangan baik untuk guru yang berstatus PNS maupun guru Non PNS. Maksud dan tujuan pemerintah dalam memberikan tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  

Tugas seorang guru tentu saja tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada para siswa. Lebih dari itu guru harus mampu mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki peserta didik sehingga mampu untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal.

Selain itu, guru juga harus dapat membantu siswa dalam mengembangkan kemampuan intelektualnya.  Kemudian mampu menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri dan juga membangun watak dan kepribadian peserta didik agar bisa menjadi manusia berkarakter baik.

Pentingnya keberadaan seorang guru untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul inilah maka guru tidak hanya diberikan gaji. Namun juga ada tunjangan-tunjangan. Dikutip dari laman Quipper, berikut ini jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non PNS.

1. Tunjangan guru PNS

Guru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai berikut.

a. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi.

b. Tunjangan suami/istri

Suami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok tertinggi.

c. Tunjangan anak

Selain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut