get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilu 2024 Bisa Diselamatkan Bila Kelembagaan Negara Mampu Bersikap Profesional dan Netral 

Buntut Kasus Brigadir J, 5 Anggota Polisi Dipecat

Minggu, 11 September 2022 | 12:59 WIB
header img
Komite Kode Etik Polri telah memecat lima polisi buntut kasus Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – AKBP Jerry Raymond Siagian Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Berarti keseluruhan sudah ada lima personel polisi yang dipecat melalui sidang kode etik. Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.

Sebelumnya Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Mereka yang telah dipecat yaitu:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Kompol Chuck Putranto

3. Kompol Baiquni Wibowo

4. Kombes Agus Nurpatria

5. AKBP Jerry Raymond Siagian

Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik melalui sidang etik.

Sementara itu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut