AKP Dian menjelaskan, korban yang merasa ada yang memukul dari belakang kemudian berbalik dan tersangka yang dalam pengaruh miras terus membacok korban dengan golok. Korban berusaha menghindar dan menjauh, tapi korban terjatuh karena kakinya terlilit sarung. Tersangka pun terus membacok korban. Beruntung nyawa korban selamat meski mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan tangannya.
“Korban ditolong ayah pelaku yang keluar rumah karena mendengar kegaduhan. Tersangka melarikan diri dan korban ditolong ayah tersangka dengan membawanya ke rumah sakit,” ungkap AKP Dian.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka akhirnya bisa ditangkap dan diamankan setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono