TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pemuda di Tasikmalaya tega membacok temannya sendiri dengan golok gegara utang Rp50 ribu. Pembacokan yang dilakukan pemuda berinisial AH (26) warga Kampung Cijolang, Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, terjadi pada Rabu (31/8/2022).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan, peristiwa pembacokan yang dilakukan tersangka AH kepada korban yang merupakan temannya berinisial AF itu terjadi sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, para pemuda sedang kumpul dan membuat nasi liwet. Kemudian datang tersangka yang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) jenis tuak dengan menggunakan sepeda motor.
“Saat itu korban bersama pemuda lainnya sedang kumpul sambil bermain gitar dan nyanyi-nyanyi. Pelaku merasa tersinggung dengan lagu yang dinyanyikan korban yakni lagu ‘manis di bibir’. Pelaku merasa tersindir dengan nyanyian itu karena memiliki utang sebesar Rp50 ribu kepada korban,” kata AKP Dian saat rilis ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, tersangka kemudian berpura-pura mengajak korban untuk menyimpan sepeda motor dan mengambil ikan buat lauk nasi liwet di belakang rumahnya. Tersangka dan korban kemudian berangkat ke rumah tersangka.
“Ketika korban sedang mengambil ikan di kolam ikan, tersangka mengambil golok yang ada di gubuk dengan kolam kemudian menebaskannya kepada korban dari bagian belakang,” ujarnya.
AKP Dian menjelaskan, korban yang merasa ada yang memukul dari belakang kemudian berbalik dan tersangka yang dalam pengaruh miras terus membacok korban dengan golok. Korban berusaha menghindar dan menjauh, tapi korban terjatuh karena kakinya terlilit sarung. Tersangka pun terus membacok korban. Beruntung nyawa korban selamat meski mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan tangannya.
“Korban ditolong ayah pelaku yang keluar rumah karena mendengar kegaduhan. Tersangka melarikan diri dan korban ditolong ayah tersangka dengan membawanya ke rumah sakit,” ungkap AKP Dian.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka akhirnya bisa ditangkap dan diamankan setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono