get app
inews
Aa Read Next : Politik Uang dan Hukum Menerima Sogokan Pemilu dalam Perspektif Islam

Cara Cek NIK di Sipol KPU, Apakah Kamu Anggota Partai?

Jum'at, 02 September 2022 | 14:07 WIB
header img
Cara Cek NIK di Sipol KPU, Apakah Kamu Anggota Partai?. (Foto: IST)

Jika kamu memang tercatat sebagai anggota partai politik maka akan muncul NIK, nama lengkap, dan partai politik serta tercatat dalam Sipol.

Namun, apabila tidak tercatat sebagai anggota partai, maka akan muncul keterangan tidak tercatat dalam Sipol KPU.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kota Tasikmalaya mengaku namanya dicatut partai politik (parpol) dan terdaftar sebagai anggota partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (2/9/2022).

Bahkan nama dua jurnalis Tasikmalaya yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut dicatut namanya, yakni Faisal Amirudin (40) jurnalis Detik.com dan Irwan Nugraha (38) jurnalis Kompas.com.

Faisal mengatakan, dirinya baru mengetahui namanya dicatut oleh salah satu parpol setelah mengecek Nomor Induk Indonesia (NIK) dalam situs Sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Awalnya saya disuruh kantor untuk mengecek NIK di Sipol. Pas dicek ternyata NIK saya ada dalam keanggotaan partai politik," kata Faisal. 

Ia menuturkan, istrinya juga yang sehari-hari mengurus rumah tangga juga dicatut NIK nya pada parpol yang sama. 

"Istri saya juga masuk dalam parpol pas dicek di Sipol," tuturnya. 

Menurut Faisal, dia bersama istrinya merasa dirugikan karena sejauh ini tidak pernah masuk keanggotaan suatu parpol. 

"Tadi sudah dilaporkan ke KPU Kota Tasikmalaya, saya diminta bikin surat sanggahan atau keberatan bahwa bukan sebagai anggota parpol," ucapnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut