Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Asah Kemampuan Berbicara, Para Guru di Banjar Antusias Ikuti Kelas MC Profesional
Advertisement . Scroll to see content

Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Tanggapan Kemendibudristek

Senin, 29 Agustus 2022 | 20:33 WIB
  • author Bachtiar Rojab
Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Tanggapan Kemendibudristek
Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Tanggapan Kemendibudristek. (Foto: Ilustrasi/dok. Okezone)

Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, lanjut Aninditho, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya. 

“Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut