Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Tanggapan Kemendibudristek
Senin, 29 Agustus 2022 | 20:33 WIB
Untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, lanjut Aninditho, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya.
“Sekali lagi, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono