get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Gizi: Aplikasi Berbasis SIG Bantu Pemetaan Bantuan Pemerintah Bagi Keluarga Risiko Stunting

Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Tanggapan Kemendibudristek

Senin, 29 Agustus 2022 | 20:33 WIB
header img
Tunjangan Profesi Guru Dihapus di RUU Sisdiknas, Ini Tanggapan Kemendibudristek. (Foto: Ilustrasi/dok. Okezone)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.idTunjangan profesi guru dihapus di RUU Sisdiknas. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat ini tengah ramai meminta pengembalian ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). TPG disebut dihapus di draft RUU Sisdiknas pada Agustus 2022.

Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan guru agar mendapatkan penghasilan layak lewat RUU tersebut.

“Saat ini guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," kata Aninditho dalam keterangannya, Senin (29/8/2022). 

Aninditho juga menyampaikan, RUU tersebut memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, tapi dengan syarat dan ketentuan tertentu.

“Untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan - termasuk tunjangan - sesuai UU ASN," ujarnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut