get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Keluar Penjara Jalani Program Cuti Bersyarat, Statusnya Bukan Lagi Narapidana

Status Polisi Irjen Ferdy Sambo Diputuskan Hari Ini Dalam Sidang Kode Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:23 WIB
header img
Status Polisi Irjen Ferdy Sambo Diputuskan Hari Ini Dalam Sidang Kode Etik. (Foto: IST)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Status polisi Irjen Ferdy Sambo diputuskan hari ini. Polri memastikan status polisi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo langsung diputuskan hari ini juga.

“Ya akan ditentukan hari ini juga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).

Saat ini, Komite Kode Etik Polri (KKEP) sedang melakukan persidangan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Pusat.

"Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Polri sebelumnya telah menetapkan 5 tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut