get app
inews
Aa Read Next : Jokowi Tanggapi Soal PDI Perjuangan Siap Jadi Oposisi Pemerintah

Inilah Fakta Naiknya Harga Tiket Pesawat di Indonesia

Senin, 22 Agustus 2022 | 22:13 WIB
header img
Inilah Fakta Naiknya Harga Tiket Pesawat di Indonesia. (Foto: Dok. SINDONEWS.com)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Inilah fakta naiknya harga tiket pesawat di Indonesia yang menjadi sorotan masyarakat. Sejauh ini, harga tiket pesawat dikeluhkan masyarakat Indonesia, terlebih oleh mereka yang sering bepergian menggunakan moda transportasi udara.

Naiknya harga tiket pesawat juga disoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan presiden meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera menambah pesawat maskapai Garuda Indonesia agar harga tiket pesawat bisa segera kembali ke harga normal.

Sebagai regulator, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan harga tiket pesawat agar tidak terus naik.

Lantas apa saja yang menyebabkan harga tiket pesawat naik? Berikut fakta naiknya harga tiket pesawat yang dirangkum iNewsTasikmalaya.id dari berbagai sumber:

1. Harga avtur naik

Harga avtur naik digadang-gadang sebagai salah satu penyebab naiknya harga tiket pesawat. Hal tersebut seperti disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum lama ini. Di samping itu, penyebab lainnya adalah sejumlah angkutan transportasi udara mengalami tingkat okupansi yang rendah di mana tidak sampai 50 persen.

2. Kenaikan Harga Tiket Pesawat Direstui

Fakta naiknya harga tiket pesawat berikutnya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Adapaun besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi yakni 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi yakni 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan tersebut perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut