get app
inews
Aa Read Next : Mengintip Aktivitas Ramadhan Warga Binaan di Lapas Banjar

258 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:27 WIB
header img
258 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Dapat Remisi Hari Kemerdekaan. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebanyak 258 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-77. Pemberian remisi dilaksanakan usai upacara bendera Hari Kemerdekaan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Rabu (17/8/2022).

Pengurangan masa kurungan itu didapatkan para warga binaan dengan waktu yang berbeda-beda, mulai dari satu sampai 5 bulan.

Kepala Lapas (Kalapas) Tasikmalaya Kelas IIB Tasikmalaya mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan berjumlah 123 orang, remisi 2 bulan sebanyak 67 orang, remisi 3 bulan sebanyak 54 orang, remisi 4 bulan sebanyak 13 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 1 orang.

"Total ada 258 warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022. Pemberian remisi ini tentu saja memperhatikan ketentuan dan persyaratan, termasuk di antaranya perilaku selama menjalani hukuman,” kata Davy.

Menurut Davy, pihaknya mengajukan pengurangan masa tahanan ke kementerian sebanyak 269 warga binaan. Namun, yang disetujui oleh kementerian hanya 258 orang.

Ia menjelaskan, warga binaan yang tidak mendapatkan remisi adalah warga binaan yang masa tahanannya kurang 6 bulan, narapidana vonis seumur hidup dan narapidana kasus korupsi.

“Ada 114 warga binaan yang tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi, termasuk didalamnya 3 orang narapidana tindak pidana korupsi," pungkasnya

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut